Begini Sanksi yang Pantas Bagi Perokok di Kampus Antirokok
Bandung, Seluruh kampus yang tergabung wadah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) sepakat menggulirkan gerakan zona bebas asap rokok. Komitmen antirokok di lingkungan kampus ini diharapkan bukan isapan jempol belaka. Lalu seperti apa bentuk sanksi bagi smoker atau perokok terutama mahasiswa yang tetap bandel merokok di area kampus antirokok?
"Saya serahkan ke masing-masing pihak PTS. Ya sesuai kebutuhan lokal saja, bisa itu hukuman penalti atau skorsing," ucap Ketua Umum APTISI Edy Suandi Hamid.
Dia menyampaikan pernyataan tersebut seusai penandatanganan MoU antara APTISI dengan Tobacco Control Support Centre (TCSC) dan Komnas Pengendalian Tembaku di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (24/10/2014).
Edy mencontohkan, penalti berupa sanksi sudah diterapkan di kampus Universitas Indonesia. Setiap orang merokok di lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI didenda Rp 100 ribu.
Edy setuju seluruh kampus swasta di Indonesia membuat aturan larangan merokok di area kampus. Menurut dia, dampak rokok tak sekadar berbahaya bagi kesehatan, tapi bisa merusak mental mahasiswa.
"Rokok itu mengarah kepada kematian dini. Orang mengonsumsi rokok umumnya berada pada golongan usia produktif yakni 15-54 tahun. Kondisi itu tentunya akan mengurangi produktivitas kerja mereka, ya karena mereka berada dalam rentang usia angkatan kerja," ujar Edy.
0 Response to "Begini Sanksi yang Pantas Bagi Perokok di Kampus Antirokok"
Post a Comment